Senin, 10 November 2014

Mata Pelajaran Produktif Farmasi

1. Anatomi Fisiologi


Anatomi adalah Ilmu yang mempelajari susunan / struktur dari tubuh manusia dan hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya , anatomi juga mempunyai pengertian urai dari tubuh manusia,
ana = bagian
tomi = memotong

Fisiologi adalah ilmu yang mempelajari fungsi dari tubuh manusia dalam keadaan normal,
keterangan fungsi dari tubuh manusia dijabarkan dalam fungsi setiap organ dari fungsi masing masing sistem dalam tubuh manusia dalam keadaan normal.

Anatomi dan fisiologi ini hubungannya sangat erat sekali, tidak bisa dipisah pisahkan ,
ex : ada kelainan di dari susunan / struktur suatu organ maka fungsi dari organ tadi akan terganggu.
ex : organ paru paru ( pulmo ) organ paru paru yang terkena penyakit TBC akan mengalami kerusakan baik sel selnya,
jaringan jaringannya sehingga fungsi dari paru paru dalam proses pernafasan mengalami gangguan , sehingga kita bisa mendeteksi / mengetahui pasien tersebut mengalami sesak nafas, nyeri waktu bernafas, batuk batuk mengeluarkan darah.


l2. ilmu kesehatan masyarakat
     Menurut Prof. Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang adekuat untuk menjaga kesehatannya.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, definisi Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Menurut Selo Soemardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan
Jadi kesehatan masyarakat adalah suatu usaha keolompok masyarakat untuk selalu berada dalam keadaan sehat secara fisik, mental dan spiritual serta hidup produktif dari segi sosial dan ekonomi


3. K3LH

Pengertian k3lh adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan.
Pengertian K3LH
Maksud dari pengertian K3LH adalah memahami dan menerapkan K3LH di setiap perusahaan. Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat.
K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
3 Alasan Utama Mengapa Suatu Perusahaan Melaksanakan K3LH
  • Diwajibkan oleh Undang-undang Tenaga Kerja
  • Hak asasi manusia
  • Mengurangi beban ekonomi para pekerja
Keuntungan dari penerapan K3LH adalah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.


4. Laboratorium dasar

definisi resep


Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  1. Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü  Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü  Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü  Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü  Bila  dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü  Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
  3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
  4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
  5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
      Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
      Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
      Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
      Nama & alamat apotek
      Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
      Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
      Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
      Nomor resep & tanggal 

5. Perundang-undangan kesehatan

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang relatif cukup lengkap

Undang-Undang Kesehatan merupakan landasan utama dan merupakan payung hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ada baiknya setiap orang yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan mengetahui dan memahami apa saja yang diatur didalam undang-undang tersebut.
Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memiliki landasan hukum yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen, seperti dalam konsideran mengingat; sebagaimana dicantumkannya  Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang ini juga memiliki jumlah pasal yang sangat banyak yaitu terdiri dari  205 pasal dan 22 bab, serta penjelasannya. Jika dibandingan dengan UU Kesehatan yang lama yaitu UU No 23 Tahun 1992, hanya terdiri dari 12 Bab dan 90 Pasal.
Undang-Undang kesehatan yang lama dari sisi substansi juga diaggap terlalu sentralistik, disamping itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat serta dunia kesehatan kontemporer.
Meskipun disadari, UU Kesehatan yang baru 2009 dalam pembahasannya di DPR RI, melahirkan beragam polimik di masyarakat, karena banyak pasal krusial yang sangat sensitif, namun oleh beberapa kalangan diakui pula telah melahirkan terobosan baru dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembahasannya dilakukan melalui pendekatan yang multidisipliner, dengan kerangka pemikiran yang lebih mendalam baik dari sisi substansi maupun dari sisi cakupan pengaturannya yang lebih merespon tuntutan pelayanan kesehatan untuk menjawab perkembangan dunia kesehatan di masa depan, seperti mengutamakan prinsip jaminan pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, implementasi hak dan kewajiban berbagai pihak serta meningkatkan peran organisasi profesi.

.